Profil
Tata Tertib Senat
Tata Tertib Senat
Tata tertib Senat Politeknik Negeri Malang menjadi pedoman bagi pimpinan dan anggota Senat dalam melaksanakan rapat, menyampaikan pendapat, mengambil keputusan, serta menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik secara tertib, objektif, dan bertanggung jawab.
Prinsip Pelaksanaan
Setiap kegiatan Senat dilaksanakan berdasarkan prinsip:
integritas dan kepentingan institusi;
kolegialitas serta kesetaraan antaranggota;
musyawarah untuk mencapai mufakat;
objektivitas dan kebebasan menyampaikan pendapat;
transparansi dan akuntabilitas;
kepatuhan terhadap Statuta dan peraturan yang berlaku; serta
penghormatan terhadap etika dan kerahasiaan informasi.
Pelaksanaan Rapat
Rapat Senat dilaksanakan berdasarkan agenda yang telah ditetapkan dan dipimpin oleh Ketua Senat atau pimpinan rapat yang ditunjuk.
Undangan dan bahan rapat disampaikan kepada anggota sebelum pelaksanaan rapat agar dapat dipelajari secara memadai.
Anggota Senat wajib menghadiri rapat tepat waktu. Anggota yang berhalangan hadir menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretariat Senat.
Daftar hadir menjadi bagian dari administrasi dan dokumentasi resmi rapat.
Rapat dapat menghadirkan narasumber atau pihak terkait apabila diperlukan untuk memberikan data, informasi, dan penjelasan.
Peserta wajib menjaga ketertiban, menghormati pimpinan rapat, dan mengikuti agenda yang telah ditetapkan.
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Rapat dan pengambilan keputusan dilaksanakan sesuai ketentuan kuorum dalam Statuta serta Peraturan Senat. Keputusan pada prinsipnya diupayakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan dapat dilakukan melalui pemungutan suara sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dan wajib menghormati keputusan yang telah ditetapkan secara sah.
Khusus dalam rapat pemilihan Ketua Senat, rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota Senat. Pemilihan dilakukan melalui pemungutan suara dengan setiap anggota memiliki satu suara.
Etika Persidangan
Dalam mengikuti persidangan, setiap anggota wajib:
Menyampaikan pendapat secara santun, objektif, dan berdasarkan data.
Menghormati perbedaan pandangan serta tidak memotong pembicaraan tanpa persetujuan pimpinan rapat.
Tidak menggunakan forum Senat untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Mengungkapkan potensi benturan kepentingan dalam pembahasan atau pengambilan keputusan.
Menjaga nama baik, kehormatan, dan marwah Senat serta Politeknik Negeri Malang.
Mematuhi keputusan rapat yang telah ditetapkan secara sah.
Dokumentasi dan Kerahasiaan
Setiap rapat Senat didokumentasikan dalam bentuk daftar hadir, notula atau risalah rapat, dan keputusan atau rekomendasi Senat. Dokumen tersebut dikelola oleh Sekretariat Senat sesuai ketentuan kearsipan.
Anggota Senat wajib menjaga kerahasiaan informasi yang berdasarkan sifat atau ketentuan peraturan tidak dapat disampaikan kepada publik. Informasi yang bersifat terbuka dapat dipublikasikan melalui media resmi Polinema setelah memperoleh persetujuan sesuai kewenangan.
Tindak Lanjut Keputusan
Keputusan, pertimbangan, dan rekomendasi Senat disampaikan kepada Direktur atau pihak terkait untuk ditindaklanjuti. Pelaksanaan tindak lanjut dapat dipantau dan dievaluasi dalam rapat Senat berikutnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan akademik.